Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pada pendidikan keaksaraan lanjutan berupa program pembelajaran dengan pendekatan tematik terpadu yang fungsional. (2) Tematik terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terintegrasi dengan kehidupan keseharian peserta didik, meliputi agama, sosial, budaya, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan. (3) Kurikulum program pendidikan keaksaraan lanjutan dikembangkan lebih lanjut oleh Dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id