Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) mencakup sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran atau program pendidikan keaksaraan lanjutan dalam mencapai kompetensi lulusan.
(2) Kompetensi inti pada dimensi sikap spiritual dan sikap sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemampuan untuk menghayati dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya sehingga dapat berperilaku dan memiliki etika sebagai warga masyarakat yang baik.
(3) Kompetensi inti pada dimensi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kemampuan menguasai pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural tentang cara meningkatkan peran dan fungsi dalam kehidupan di masyarakat dengan memanfaatkan peluang sumber daya yang ada melalui aktivitas membaca, menulis, berbicara, dan berhitung dalam bahasa INDONESIA.
(4) Kompetensi inti pada dimensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kemampuan mengolah, menalar, dan menyaji pengetahuan yang diperoleh dalam praktik untuk kemandirian berkarya dalam menjalankan peran dan fungsi di masyarakat melalui aktivitas membaca, menulis, berbicara, dan berhitung dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
