Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur kurikulum pendidikan keaksaraan lanjutan merupakan pengorganisasian kompetensi inti dan kompetensi dasar pada program pendidikan keaksaraan lanjutan. (2) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai kompetensi lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada program pendidikan keaksaraan lanjutan yang menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar. (3) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran atau pengalaman belajar pendidikan keaksaraan lanjutan yang mengacu pada kompetensi inti. (4) Program pendidikan keaksaraan lanjutan diselenggarakan dengan alokasi waktu paling sedikit 86 (delapan puluh enam) jam.
Koreksi Anda