Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup materi yang dipelajari pada program pendidikan keaksaraan lanjutan adalah teks sederhana yang meliputi teks penjelasan, teks khusus, teks tabel dan
diagram, teks petunjuk arahan, teks narasi, dan teks laporan, penggunaan pecahan sederhana, bilangan dan uang serta penggunaan pengukuran dan pengetahuan keruangan sederhana dalam aspek kehidupan sehari-hari.
Koreksi Anda
