Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan lanjutan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (2) Kualifikasi kemampuan pada dimensi sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dimilikinya perilaku dan etika yang mencerminkan sikap orang beriman dan bertanggung jawab menjalankan peran dan fungsi dalam kemandirian berkarya di masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup. (3) Kualifikasi kemampuan pada dimensi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penguasaan pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural tentang pengembangan peran dan fungsi dalam kehidupan di masyarakat dengan memperkuat cara berkomunikasi dalam bahasa INDONESIA dan berhitung untuk meningkatkan kualitas hidup. (4) Kualifikasi kemampuan pada dimensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemampuan menggunakan bahasa INDONESIA dan keterampilan berhitung secara efektif dalam melakukan pengembangan peran dan fungsi untuk kemandirian berkarya di masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup.
Koreksi Anda