Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Keaksaraan Lanjutan terdiri atas: a. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri b. Pendidikan Multikeaksaraan. (2) Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keaksaraan yang menekankan peningkatan keberaksaraan dan pengenalan kemampuan berusaha. (3) Pendidikan Multikeaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendidikan keaksaraan yang menekankan peningkatan keragaman keberaksaraan dalam segala aspek kehidupan.
Koreksi Anda