Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Keaksaraan Lanjutan terdiri atas:
a. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri
b. Pendidikan Multikeaksaraan.
(2) Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keaksaraan yang menekankan peningkatan keberaksaraan dan pengenalan kemampuan berusaha.
(3) Pendidikan Multikeaksaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) huruf b merupakan pendidikan keaksaraan yang menekankan peningkatan keragaman keberaksaraan dalam segala aspek kehidupan.
Koreksi Anda
