Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan lanjutan bertujuan untuk mengembangkan kompetensi keaksaraan bagi warga masyarakat pasca pendidikan keaksaraan dasar.
Koreksi Anda