Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan lanjutan bertujuan untuk mengembangkan kompetensi keaksaraan bagi warga masyarakat pasca pendidikan keaksaraan dasar.
Koreksi Anda
