Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN LANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Keaksaraan adalah layanan pendidikan bagi warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, berbahasa INDONESIA, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri. 2. Pendidikan Keaksaraan Lanjutan adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi bagi warga masyarakat pasca pendidikan keaksaraan dasar. 3. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran atau menamatkan suatu program pendidikan keaksaraan lanjutan. 4. Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada program pendidikan keaksaraan lanjutan. 5. Proses adalah pelaksanaan pembelajaran pada program pendidikan keaksaraan lanjutan untuk mencapai kompetensi lulusan. 6. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan keaksaraan. 7. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan memiliki kompetensi sebagai pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan keaksaraan. 8. Pengelolaan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan keaksaraan lanjutan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan penilaian pertanggungjawaban agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan lanjutan. 9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kompetensi, cakupan isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan keaksaraan lanjutan. 10. Pembelajaran adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan atau sumber belajar pada satuan pendidikan nonformal. 11. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada program pendidikan keaksaraan lanjutan. 12. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian pembelajaran dan hasil belajar peserta didik pendidikan keaksaraan lanjutan. 13. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pendidikan. 14. Dinas adalah dinas atau suku dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id