Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATENKOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id