Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan b. evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda