Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
b. evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
