Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan program, evaluasi program, kerja sama antar lembaga, serta pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda