Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan program, evaluasi program, kerja sama antar lembaga, serta pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
