Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; b. pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan e. evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id