Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
