Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan program, kerja sama antar lembaga serta pengelolaan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
