Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum pada PPPPTK Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Luar Biasa terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan, mutasi, pengembangan, dan disiplin pegawai.
(3) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
