Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum pada PPPPTK Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Luar Biasa terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran. (2) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan, mutasi, pengembangan, dan disiplin pegawai. (3) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id