Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatalaksanaan, serta mutasi, pengembangan, dan disiplin pegawai.
(3) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
