Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran.
Koreksi Anda
