Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPPPTK;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
