Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPPPTK; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id