Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala PPPPTK menyampaikan hasil pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id