Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Kepala PPPPTK menyampaikan hasil pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi terkait.
Koreksi Anda
