Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PPPPTK berkoordinasi dengan unit organisasi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
