Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPPPTK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
e. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.
Koreksi Anda
