Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPPPTK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; b. pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; e. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.
Koreksi Anda