Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
Teks Saat Ini
(1) Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
(2) Struktur Kurikulum SMALB merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
