Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyajian dan Layanan Edukasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
c. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
d. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
e. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
f. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
g. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan sejarah kebangkitan nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan evaluasi di bidang penyajian dan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
