Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyajian dan Layanan Edukasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; c. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; d. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; e. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; f. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; g. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan sejarah kebangkitan nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melakukan evaluasi di bidang penyajian dan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda