Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengkajian dan Perawatan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
e. melakukan perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
f. melakukan pengawetan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
g. melakukan evaluasi di bidang pengkajian dan perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
