Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Museum;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Museum;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Museum;
f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
g. melakukan pengaturan penjadwalan layanan Museum;
h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Museum;
i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Museum;
j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Museum;
k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Museum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Museum;
m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Museum;
n. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Museum;
o. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Museum;
p. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Museum;
q. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Museum;
r. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Museum;
s. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Museum;
t. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Museum;
u. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Museum;
v. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Museum;
w. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Museum;
x. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum;
y. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Museum;
z. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Museum;
aa. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Museum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
ab. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Museum;
ac. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
dan ad. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Museum.
Koreksi Anda
