Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Museum; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Museum; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; d. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Museum; f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran; g. melakukan pengaturan penjadwalan layanan Museum; h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Museum; i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Museum; j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Museum; k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Museum; www.djpp.kemenkumham.go.id l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Museum; m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Museum; n. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Museum; o. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Museum; p. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Museum; q. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Museum; r. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Museum; s. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Museum; t. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Museum; u. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Museum; v. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Museum; w. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Museum; x. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum; y. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Museum; z. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Museum; aa. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Museum; www.djpp.kemenkumham.go.id ab. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Museum; ac. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ad. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Museum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Pasal.id