Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional: a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum; b. melaksanakan pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; e. melaksanakan perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; f. melaksanakan pengawetan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; g. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; h. melaksanakan penyajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; i. melaksanakan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; j. melaksanakan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan sejarah kebangkitan nasional; l. melaksanakan kemitraan di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; m. melaksanakan evaluasi pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Kebangkitan Nasional; o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Kebangkitan Nasional; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Museum.
Koreksi Anda