Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN PROFESOR/GURU BESAR TIDAK TETAP PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Menteri dapat MENETAPKAN seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
