Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi guru PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut: a. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsonal guru; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih, www.djpp.kemenkumham.go.id disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id