Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Usul penyesuaian PAK guru PNS dapat dilakukan bersamaan dengan usul penilaian untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Koreksi Anda
