Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.
(2) Usulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
c. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
Koreksi Anda
