Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut. a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir; c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. fotocopy dokumen validasi NUPTK; www.djpp.kemenkumham.go.id e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor. (2) Usulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut: a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing; b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi; c. fotocopy dokumen validasi NUPTK; d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id