Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk MENETAPKAN penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk MENETAPKAN penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
c. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk MENETAPKAN penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a;
b. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
