Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah: a. guru PNS; dan b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda