Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif. (2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id