Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
