Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf j diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 BOPTN dipergunakan untuk: a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. biaya pemeliharaan; c. penambahan bahan praktikum/kuliah; d. bahan pustaka; e. penjaminan mutu; f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pelaksanaan kegiatan penunjang; i. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran; j. honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil; k. pengadaan dosen tamu; dan/atau l. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing. 2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda