Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf j diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2 BOPTN dipergunakan untuk:
a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. biaya pemeliharaan;
c. penambahan bahan praktikum/kuliah;
d. bahan pustaka;
e. penjaminan mutu;
f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pelaksanaan kegiatan penunjang;
i. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran;
j. honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil;
k. pengadaan dosen tamu; dan/atau
l. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
