Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
