Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Semua tugas dan fungsi sebagaimana pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat LSF masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini; dan
b. Seluruh jabatan yang ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Koreksi Anda
