Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Pasal.id