Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat LSF dalam melaksanakan tugasnya: a. secara administratif di bina oleh Sekretariat Jenderal; b. secara teknis dibina oleh Pusat Pengembangan Perfilman dan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kepala Pusat Pengembangan Perfilman, dan pimpinan unit kerja terkait yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Sekretariat LSF; dan d. setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda