Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat LSF harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Sekretariat LSF; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat LSF.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Pasal.id