Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat LSF berkoordinasi dengan :
a. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. Pusat Pengembangan Perfilman;
c. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
d. unit organisasi terkait lainnya di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
