Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat LSF berkoordinasi dengan : a. Direktorat Jenderal Kebudayaan; b. Pusat Pengembangan Perfilman; c. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan d. unit organisasi terkait lainnya di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda