Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat LSF merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
