Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Fasilitasi Proses Penyensoran mempunyai tugas melakukan penyusunan data penyensoran, pengukuran, alih rekam, dan penghitungan biaya sensor, serta penyiapan berita acara, penyuntingan hasil sensor, dan surat tanda lulus atau tidak lulus sensor film dan iklan film. (3) Subbagian Sarana Penyensoran mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sarana penyensoran film dan iklan film. (4) Subbagian Pemantauan Hasil Penyensoran mempunyai tugas melakukan pemantauan hasil penyensoran film dan iklan film yang diedarkan dan/atau dipertunjukkan. (5) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, hubungan masyarakat, publikasi, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.
Koreksi Anda