Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Sekretariat LSF terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Evaluasi;
b. Subbagian Fasilitasi Proses Penyensoran;
c. Subbagian Sarana Penyensoran;
d. Subbagian Pemantauan Hasil Penyensoran;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
