Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat LSF menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat LSF;
b. pelaksanaan fasilitasi proses penyensoran film dan iklan film;
c. pemberian dukungan pelaksanaan proses penyensoran film dan iklan film;
d. pelaksanaan pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sarana penyensoran film dan iklan film;
e. pemantauan hasil sensor film dan iklan film; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.
Koreksi Anda
