Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat LSF menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat LSF; b. pelaksanaan fasilitasi proses penyensoran film dan iklan film; c. pemberian dukungan pelaksanaan proses penyensoran film dan iklan film; d. pelaksanaan pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sarana penyensoran film dan iklan film; e. pemantauan hasil sensor film dan iklan film; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Pasal.id