Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Diplomasi Luar Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya luar negeri; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya luar negeri; d. melakukan penyusunan bahan pedoman diplomasi budaya luar negeri; e. melakukan pengumpulan dan pemetaan data diplomasi budaya luar negeri; f. melakukan analisis data diplomasi budaya luar negeri; g. melakukan penyusunan bahan diplomasi budaya luar negeri; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya luar negeri; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya luar negeri; j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya luar negeri; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya luar negeri; l. melakukan penyusunan bahan publikasi dibidang diplomasi budaya luar negeri; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id