Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Diplomasi Dalam Negeri:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya dalam negeri;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya dalam negeri;
d. melakukan penyusunan bahan pedoman diplomasi budaya dalam negeri;
e. melakukan pengumpulan dan pemetaan data diplomasi budaya dalam negeri;
f. melakukan analisis data diplomasi budaya dalam negeri;
g. melakukan penyusunan bahan diplomasi budaya di dalam negeri
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya dalam negeri;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri;
j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri;
l. melakukan penyusunan bahan publikasi dibidang diplomasi budaya dalam negeri;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
