Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Diplomasi Dalam Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya dalam negeri; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya dalam negeri; d. melakukan penyusunan bahan pedoman diplomasi budaya dalam negeri; e. melakukan pengumpulan dan pemetaan data diplomasi budaya dalam negeri; f. melakukan analisis data diplomasi budaya dalam negeri; g. melakukan penyusunan bahan diplomasi budaya di dalam negeri h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya dalam negeri; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri; j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri; l. melakukan penyusunan bahan publikasi dibidang diplomasi budaya dalam negeri; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda