Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Diplomasi Budaya: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; d. melaksanakan penyusunan pedoman diplomasi budaya; e. melaksanakan pengumpulan dan pemetaan data diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; f. melaksanakan analisis data diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; g. melaksanakan penyusunan bahan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; j. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; l. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dibidang diplomasi budaya; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id