Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Diplomasi Budaya:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri;
d. melaksanakan penyusunan pedoman diplomasi budaya;
e. melaksanakan pengumpulan dan pemetaan data diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri;
f. melaksanakan analisis data diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri;
g. melaksanakan penyusunan bahan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri;
h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri;
i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri;
j. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri;
l. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dibidang diplomasi budaya;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
