Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Warisan Budaya Benda: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya benda; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya benda; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya benda; e. melakukan pengumpulan data di bidang warisan budaya benda; f. melakukan analisis data di bidang warisan budaya benda; g. melakukan penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya benda; h. melakukan penyusunan bahan ratifikasi konvensi dibidang warisan budaya benda; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya benda; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya benda; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya benda; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya benda; m. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang warisan budaya benda; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda