Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Warisan Budaya Benda:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya benda;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya benda;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya benda;
e. melakukan pengumpulan data di bidang warisan budaya benda;
f. melakukan analisis data di bidang warisan budaya benda;
g. melakukan penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya benda;
h. melakukan penyusunan bahan ratifikasi konvensi dibidang warisan budaya benda;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya benda;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya benda;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya benda;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya benda;
m. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang warisan budaya benda;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
