Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
e. melaksanakan pengumpulan data di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
f. melaksanakan analisis data di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
g. melaksanakan pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia;
h. melaksanakan penyusunan bahan ratifikasi konvensi di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya nasional dan dunia;
k. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya nasional dan dunia;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya nasional dan dunia;
m. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang warisan budaya nasional dan dunia;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
