Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pencatatan Kekayaan Budaya:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pencatatan kekayaan budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencatatan kekayaan budaya;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan kekayaan budaya;
e. melakukan pengumpulan data pencatatan kekayaan budaya;
f. melakukan analisis data pencatatan kekayaan budaya;
g. melakukan penyusunan basis data pencatatan kekayaan budaya;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan kekayaan budaya;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pencatatan kekayaan budaya;
j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pencatatan kekayaan budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pencatatan kekayaan budaya;
l. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pencatatan kekayaan budaya;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
